Pengguna Repeater Diancam Pidana
Hari ini mungkin kominfo secara serentak membagikan pesan ke pengguna seluler yang berisi :
Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan telekomunikasi dan diancam pidana 6 thn dan atau denda Rp.600 juta.
Sebagai orang awam saya pun bertanya apa itu REPEATER ??
repeater |
Repeater adalah sebuah stasiun untuk menerima sinyal yang masuk dan mengirimnya kembali pada frekuensi yang berbeda. Tujuan utama repeater adalah memperluas jangkauan operasi dari stasiun bergerak, atau stasiun di daerah rendah atau di daerah terpencil di mana komunikasi simplex biasanya tidak mungkin.
Nah, sekarang ini banyak repeater ilegal yang tanpa memiliki izin beredar luas di masyarakat akibatnya jaringan telekomunikasi terganggu.
No comments:
Post a Comment